NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya)
zat-zat kimiawi yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia, baik secara oral
(melalui mulut), dihirup (melalui hidung).
Kata lain yang sering dipakai adalah Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan-bahan
berbahaya lainnya).
Ada banyak istilah yang dipakai untuk menunjukkan penyalahgunaan
zat-zat berbahaya. Dalam buku ini
selanjutnya akan digunakan istilah NAPZA dengan catatan tidak semua jenis NAPZA
tersebut akan dibahas secara khusus dan terperinci, misalnya alkohol dan
tembakau.
Penggunaan NAPZA yang terus menerus akan mengakibatkan
ketergantungan secara fisik dan atau psikologis serta kerusakan pada sistem
syaraf dan organ-organ tubuh. NAPZA terdiri atas bahan-bahan yang bersifat alamiah
(natural) maupun yang sintetik (buatan). Bahan alamiah berasal dari tumbuh-tumbuhan/tanaman,
sedangkan yang buatan berasal dari bahan-bahan kimiawi.
A. NARKOTIKA
Narkotika
adalah zat yang terbuat dari bahan alamiah maupun buatan (sintetik) yaitu
candu/kokain atau turunannya dan padanannya yang mempunyai efek psikoaktif.
Narkotika
digunakan untuk keperluan medis, namun banyak yang menyalahgunakan untuk
memperoleh efek psikoaktif yang dihasilkannya.
Menurut
Undang-undang RI No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, bahwa narkotika adalah
zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun
semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika dibedakan dalam 3 golongan sebagai berikut:
- Narkotika golongan I:
· Hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan
ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi.
·
Mempunyai potensi sangat tinggi untuk mengakibatkan
ketergantungan.
·
Contoh: heroin, kokain dan ganja.
- Narkotika golongan II:
·
Digunakan untuk terapi dan/atau untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan.
·
Mempunyai potensi tinggi untuk mengakibatkan
ketergantungan.
·
Contoh: morfin, petidin, turunan/garam dalam
golongan tersebut.
- Narkotika golongan III:
· Digunakan untuk pengobatan dan banyak digunakan
dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
·
Mempunyai potensi ringan untuk mengakibatkan
ketergantungan
·
Contoh: kodein,
garam-garam narkotika dalam golongan tersebut.
B. ALKOHOL
Alkohol
adalah zat aktif dalam berbagai minuman keras, mengandung etanol yang berfungsi
menekan syaraf pusat
C. PSIKOTROPIKA
Adalah
zat (biasanya dalam bentuk tablet) yang mempengaruhi kesadaran karena sasaran
obat tersebut adalah pusat-pusat tertentu
di dalam sistem syaraf pusat (otak dan sumsum tulang belakang).
Menurut
UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, bahwa psikotropik meliputi: Extacy,
shabu-shabu, LSD, obat penenang/tidur, obat anti depresi dan anti psikosis.
Psikoaktiva adalah semua zat yang mempunyai komposisi
kimiawi dan berpengaruh pada otak hingga dapat menimbulkan perubahan perilaku, perasaan,
pikiran, pe rsepsi, kesadaran.
Menurut
Undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, bahwa psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Psikotropika dibedakan dalam 4 golongan sebagai berikut :
- Psikotropika golongan I:
· Hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi.
·
Mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan
sindrom ketergantungan.
·
Contoh: MDMA, extacy, LSD, dan ST.
- Psikotropika golongan II:
· Berkhasiat untuk pengobatan, karenanya sering
digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan.
·
Mempunyai potensi kuat untuk mengakibatkan
sindrom ketergantungan.
·
Contoh: amfetamin, fensiklidin, sekobarbital,
metakualon, metilfenidat (ritalin).
- Psikotropika golongan III
:
· Berkhasiat untuk pengobatan, sehingga banyak
digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan.
·
Mempunyai potensi sedang untuk mengakibatkan
sindrom ketergantungan.
·
Contoh: fenobarbital, flunitrazepam.
- Psikotropika golongan IV :
· Berkhasiat untuk pengobatan serta sangat luas
digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan.
·
Mempunyai potensi ringan untuk mengakibatkan
sindrom ketergantungan.
· Contoh: diazepam, klobazam, bromazepam, klonazepam,
khlordiazepoxide, nitrazepam (BK,DUM, MG).
D. ZAT
ADIKTIF
ZAT
ADIKTIF lainnya yaitu zat-zat yang mengakibatkan ketergantungan. Contohnya
zat-zat solvent, termasuk inhalansia (aseton, thinner cat, lem). Zat-zat ini
sangat berbahaya karena bisa mematikan sel-sel otak. Nikotin (tembakau) dan kafein (kopi) juga termasuk
zat adiktif.
0 komentar:
Posting Komentar