Senin, 28 April 2014

NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) Bag-1

NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) zat-zat kimiawi yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia, baik secara oral (melalui mulut), dihirup (melalui hidung).  Kata lain yang sering dipakai adalah Narkoba  (Narkotika, Psikotropika dan Bahan-bahan berbahaya lainnya).
Ada banyak istilah yang dipakai untuk menunjukkan penyalahgunaan zat-zat berbahaya. Dalam buku  ini selanjutnya akan digunakan istilah NAPZA dengan catatan tidak semua jenis NAPZA tersebut akan dibahas secara khusus dan terperinci, misalnya alkohol dan tembakau.
Penggunaan NAPZA yang terus menerus akan mengakibatkan ketergantungan secara fisik dan atau psikologis serta kerusakan pada sistem syaraf dan organ-organ tubuh. NAPZA terdiri atas bahan-bahan yang bersifat alamiah (natural) maupun yang sintetik (buatan). Bahan alamiah berasal dari tumbuh-tumbuhan/tanaman, sedangkan yang buatan berasal dari bahan-bahan kimiawi.

A.   NARKOTIKA
Narkotika adalah zat yang terbuat dari bahan alamiah maupun buatan (sintetik) yaitu candu/kokain atau turunannya dan padanannya yang mempunyai efek psikoaktif.
Narkotika digunakan untuk keperluan medis, namun banyak yang menyalahgunakan untuk memperoleh efek psikoaktif yang dihasilkannya.
Menurut Undang-undang RI No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika dibedakan dalam 3 golongan sebagai berikut:
  1. Narkotika golongan I: 
·    Hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi.
·         Mempunyai potensi sangat tinggi untuk mengakibatkan ketergantungan. 
·         Contoh: heroin, kokain dan ganja.
  1. Narkotika golongan II: 
·         Digunakan untuk terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.
·         Mempunyai potensi tinggi untuk mengakibatkan ketergantungan. 
·         Contoh: morfin, petidin, turunan/garam dalam golongan tersebut.
  1. Narkotika golongan III: 
·     Digunakan untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan 
·         Mempunyai potensi ringan untuk mengakibatkan ketergantungan 
·         Contoh: kodein,  garam-garam narkotika dalam golongan tersebut.

B.   ALKOHOL
Alkohol adalah zat aktif dalam berbagai minuman keras, mengandung etanol yang berfungsi menekan syaraf pusat

C.   PSIKOTROPIKA
Adalah zat (biasanya dalam bentuk tablet) yang mempengaruhi kesadaran karena sasaran obat tersebut  adalah pusat-pusat tertentu di dalam sistem syaraf pusat (otak dan sumsum tulang belakang). 
Menurut UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, bahwa psikotropik meliputi: Extacy, shabu-shabu, LSD, obat penenang/tidur, obat anti depresi dan anti psikosis. 
Psikoaktiva  adalah semua zat yang mempunyai komposisi kimiawi dan berpengaruh pada otak hingga dapat menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, pikiran, pe rsepsi, kesadaran.
Menurut Undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, bahwa psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 
Psikotropika dibedakan dalam 4 golongan sebagai berikut :
  1. Psikotropika golongan I: 
·      Hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi.
·         Mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan.
·         Contoh: MDMA, extacy, LSD, dan ST.
  1. Psikotropika golongan II:
·     Berkhasiat untuk pengobatan, karenanya sering digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan.
·         Mempunyai potensi kuat untuk mengakibatkan sindrom ketergantungan.
·         Contoh: amfetamin, fensiklidin, sekobarbital, metakualon, metilfenidat (ritalin).
  1. Psikotropika golongan III : 
·      Berkhasiat untuk pengobatan, sehingga banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan.
·         Mempunyai potensi sedang untuk mengakibatkan sindrom ketergantungan. 
·         Contoh: fenobarbital,  flunitrazepam.
  1. Psikotropika golongan IV : 
·     Berkhasiat untuk pengobatan serta sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan.
·         Mempunyai potensi ringan untuk mengakibatkan sindrom ketergantungan. 
· Contoh: diazepam, klobazam, bromazepam, klonazepam, khlordiazepoxide,  nitrazepam (BK,DUM, MG).

D.   ZAT ADIKTIF

ZAT ADIKTIF lainnya yaitu zat-zat yang mengakibatkan ketergantungan. Contohnya zat-zat solvent, termasuk inhalansia (aseton, thinner cat, lem). Zat-zat ini sangat berbahaya karena bisa mematikan sel-sel otak.  Nikotin (tembakau) dan kafein (kopi) juga termasuk zat adiktif.

0 komentar:

Posting Komentar