MERDEKA.COM. Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan
Pemberdayaan Keluarga (KS-PK) BKKBN Pusat, Sudibyo Alimoeso mengatakan,
perkawinan usia muda di Indonesia cukup tinggi. Hal ini memicu terjadinya kasus
KDRT dan banyak berakhir dengan perceraian.
"Paling banyak kasus kawin muda terjadi di
Kaltim, Banten, Jabar dan di Sumatera yakni Bangka Belitung dengan usia
perkawinan 19-20 tahun begitu pula di NTT," kata dia dalam kuliah umum
bagi 500-an remaja Riau, di Pekanbaru, Senin (19/5).
Menurut dia, mirisnya di NTT bahkan ada tradisi
seorang remaja perempuan dibawa lari oleh remaja laki-laki dan kemudian baru
dinikahinya.
Selain itu nikah dini tentu rawan terjadi perceraian
karena laki-laki belum punya pekerjaan hingga tidak bisa menafkahi keluarganya
sehingga ini berbahaya untuk berumah tangga.
"Kasus ini juga antara lain dipicu oleh UU
Perkawinan yang menetapkan usia perkawinan resminya adalah 18 tahun, namun
kenyataannya justru banyak yang menikah dalam usia 16 tahun," katanya.
Perkawinan dalam usia muda cenderung kondisi sosial
ekonomi mereka belum mantap di samping itu organ produksi perempuan juga belum
siap untuk melahirkan. Sehingga berdampak pula terhadap tingginya angka
kematian ibu hamil dan melahirkan.
Sementara itu untuk menekan kasus perkawinan usia
dini ini orang tua harus menjadi panutan bagi mereka dan Pusat Informasi dan
Konseling Remaja harus mampu menjadi konselor dan berkomunikasi dengan remaja.
sumber : https://id.berita.yahoo.com/foto/ini-bahaya-kawin-di-usia-muda-photo-190100983.html
0 komentar:
Posting Komentar